Daftar OSS, Pelaku Usaha Wajib Lengkapi Dokumen Dalam 10 Hari

Daftar OSS, Pelaku Usaha Wajib Lengkapi Dokumen Dalam 10 Hari
Sosialisasi regulasi OSS ke 140 notaris, calon notaris dan pegawai kantor notaris se-Kabupaten Gowa di Hotel Alauddin, Rabu (26/9/2018).

Gowa, 26 September 2018 - Pelaku usaha yang akan mengajukan izin kegiatan usaha, wajib melengkapi dokumen pendukung maksimal dalam waktu 10 hari.

Melewati jangka waktu itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan pelaku usaha dari sistem pendaftaran izin Online Single Submission (OSS) akan berstatus batal.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Albert Richi Arwan menyampaikan hal tersebut, dalam sosialisasi regulasi OSS ke 140 notaris, calon notaris dan pegawai kantor notaris se-Kabupaten Gowa di Hotel Alauddin, Rabu (26/9/2018).

“Ya harus ulang lagi proses dari awal, karena semua data yang diinput secara online di OSS terhapus,” ujar Albert yang juga anggota Tim Sosialisasi OSS Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian sesuai rilis diterima tribun-timur.com.

Dia menjelaskan, ke depan pelaku usaha baru harus mendaftarkan izin usaha melalui website oss.go.id. Setelah memasukkan data perusahaan, semua keperluan dokumen izin akan diteruskan ke instansi-instansi terkait.

“Sehingga pelaku usaha tinggal mengurus dokumen di instansi-instansi tersebut, jangka waktunya 10 hari. Instansi-instansi itu otomatis sudah menerima data pengusaha sejak diinput di OSS. Jadidokumennya tinggal dicetak,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, pelaku usaha relatif akan pikir-pikir lagi mengajukan banyak jenis kegiatan usaha dalam usulan izin. Sebab, semua kelengkapan dokumen dari semua kegiatan usaha itu harus dipenuhi dalam waktu 10 hari.

“Dulu kebiasaan kita serampangan mengajukan usulan izin kegiatan usaha. Nah sekarang itu akan cenderung berkurang, karena semua kelengkapan dokumen harus dipenuhi untuk jenis usaha itu meski belum pernah melakukan pekerjaannya,” katanya.  

Humas Pengurus Daerah INI Gowa Amar Jaya menambahkan, aturan itu juga berlaku ke perusahaan lama, dengan memasukkan data perizinan yang telah berjalan.

Jika dalam proses input ke OSS ternyata ada jenis kegiatan usaha dalam perusahaan itu yang belum memiliki dokumen perizinan, maka pelaku usaha wajib melengkapinya. Jalan lain melakukan perubahan statuta dengan memasukkan kegiatan usaha yang menjadi prioritas.

“Kami memprediksi akan banyak perusahaan lama yang akan melakukan perubahan daftar kegiatan usahanya. Mungkin karena sudah tercatat dalam akta, namun belum pernah mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga tidak mengurus izin,” katanya.

Amar menjelaskan, aturan OSS efektif berlaku untuk pendirian PT, CV, Firma dan usaha perseorangan sejak Agustus 2018. Kebijakan baru itu adalah upaya pemerintah mengefisienkan proses perizinan usaha dengan sistem terintegrasi secara elektronik.

 

Sumber: http://makassar.tribunnews.com